Pemprov DKI Diminta Terapkan Pajak Emisi Ketimbang Kenakan Pajak Kendaraan Listrik
DEKANNEWS, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin , mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penerapan pajak atau cukai emisi terhadap kendaraan yang menghasilkan polusi tinggi.
Menurut pria yang akrab disapa Puput itu, kebijakan tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan membebankan pajak pada kendaraan listrik yang selama ini mendapat insentif.
Menurutnya, kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi melebihi ambang batas justru perlu dikenakan disinsentif karena berkontribusi terhadap pencemaran udara.
Karena itu, KPBB meminta Pemprov DKI segera mengesahkan dan menerapkan skema Pajak atu Cukai Emisi yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) DKI Jakarta.
Dalam skema tersebut, kendaraan berbahan bakar fosil dengan emisi di atas baku mutu akan dikenakan denda atau cukai sebagai bentuk disinsentif. Sementara itu, kendaraan dengan emisi rendah atau nol emisi (net zero emission) akan memperolej insentif berdasarkan setiap gram emisi yang berhasil ditekan di bawah standar yang telah ditetapkan.
Puput mengatakan, penerapan skema tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Berdasarkan perhitungan KPBB, Pemprov DKI dapat memperoleh tambahan PAD hingga Rp5,7 triliun dari kendaraan yang melanggar baku mutu emisi. Nilai tersebut dinilai jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan sekitar Rp2 triliun, atau sekitar Rp916 miliar menurut perhitungan internal KPBB, jika kendaraan listrik dikenai pajak.
Menurutnya, penerapan cukai emisi akan menciptakan keseimbangan antara upaya menjaga kualitas udara dan peningkatan pendapatan daerah. Sengan demikian, kendaraan ramah lingkungan tetap memperoleh insentif, sementara kendaraan yang menjadi sumber polusi dikenai beban sesuai dampak yang ditimbulkan.
"Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketinbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujar Puput.
Sebelumnya Pemprov DKI mengungkapkan kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun dari pajak kendaraan listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan kehilangan pendapatan daerah tersebut akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendarnan listrik.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya beberapa waktu lalu. (Zat)
